Sementara itu, Perwakilan Tim Divisi Hukum AMHW Pelauw, Abdul Safri Tuakia menjelaskan, Latuconsian dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional selain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum.
Disituasi yang sama, Latuconsia juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tergugat menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.(*)