Maluku Terkini

Tergugat Latuconsina Tak Hadiri Sidang Dugaan Perampasan Hak Adat dan Rangkap Jabatan Raja Pelauw

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina digugat Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia ( AMHW ) Pelauw ke Pengadilan Negeri Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina tak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).

Sementara Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia ( AMHW ) Pelauw yang mengajukan gugatan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang perdana gugatan.

Latuconsina yang juga Kepala Pemerintahan Negeri Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah digugat lantaran diduga merampas hak adat juga merangkap jabatan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Helmin Somalay itu terjadwal pukul 10.00 WIT, namun akhirnya ditunda lantaran Latuconsina tak datang persidangan tanpa alasan.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga 5 Januari 2023.

“Karena tergugat tidak hadir. Jadi sidang kita tunda sampai tanggal 5 Januari 2023 dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Majelis Hakim, Kamis.

Sementara itu, Ketua AMHW Pelauw, Erdy Rizal Tualepe menyayangkan sikap tidak kooperatifnya Wakil ketua DPRD Maluku yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw.

Tualepe mengatakan, sebelum mengajukan gugatan, AMHW Pelauw telah menyurati Latuconsina sebanyak tiga kali untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele.

Namun, ternyata tidak direspon sama sekali, bahkan salah satu surat milik AMHW dirobek kemudian difoto dan disebar melalui WhatsApp group.

“Kami mengawali semua ini dengan itikad baik dan sangat santun, meletakkan beliau sebagai raja pelauw dengan jabatan adat yang sangat kami junjung, namun faktanya tiga kali kami menyurati dan dua kali surat somasi tidak ada satupun yang direspon, bahkan salah satu surat permohonan audiens dirobek oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan fotonya melalui pesan WA grup,” kata Tualepe.

Tualepe menjelaskan, pada pelaksanaan tenun/Cakalele tahun 2022, Latuconsina tidak mengikutsertakan tetua-tetua adat yang sah yang sementara berada dilokasi pengungsian.

Penunjukan pengganti tetua adat pun, tak sesuai dengan prosedur adat.

Selain menguggat perampasan hak adat, AMHW juga menguggat Latuconsina yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Raja Negeri Pelauw.

Baca juga: Rampas Hak Adat dan Rangkap Jabatan, Wakil Ketua DPRD Maluku Digugat Anak Negeri Pelauw

“Gugatan kami sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah mempertontonkan peran rangkap jabatan secara nyata di Negara yang jelas-jelas memiliki aturan udang-undang tentang larangan merangkap jabatan,” tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini