Maluku Terkini
Rampas Hak Adat dan Rangkap Jabatan, Wakil Ketua DPRD Maluku Digugat Anak Negeri Pelauw
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina digugat Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia ( AMHW ) Pelauw ke Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Effendi Latuconsina digugat Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia ( AMHW ) Pelauw ke Pengadilan Negeri Ambon.
Latuconsina yang juga Kepala Pemerintahan Negeri Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah itu digugat lantaran diduga merampas hak adat juga merangkap jabatan.
Ketua AMHW Pelauw, Erdy Rizal Tualepe mengatakan pada pelaksanaan tenun/Cakalele tahun 2022, Latuconsina tidak mengikutsertakan tetua-tetua adat yang sah yang sementara berada di lokasi pengungsian.
Penunjukan pengganti tetua adat pun, tak sesuai dengan prosedur adat.
Sebelum mengugat dan pelaksanaan gelaran cakalele pun, AMHW Pelauw telah menyurati Latuconsina untuk mendengar pendapat.
Sayangnya, Latuconsina tidak mengindahkan surat AMHW sebanyak tiga kali.
Bahkan salah satu surat milik AMHW Pelauw dirobek kemudian difoto dan disebar melalui WhatsApp group
“Kami mengawali semua ini dengan itikad baik dan sangat santun, meletakkan beliau sebagai raja pelauw dengan jabatan adat yang sangat kami junjung, namun faktanya tiga kali kami menyurati dan dua kali surat somasi tidak ada satupun yang direspon, bahkan salah satu surat permohonan audiens dirobek oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan fotonya melalui pesan WA grup,” kata Tualepe di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).
Selain menguggat perampasan hak adat, AMHW juga menguggat Latuconsina yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Raja Negeri Pelauw.

“Gugatan kami sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah mempertontonkan peran rangkap jabatan secara nyata di Negara yang jelas-jelas memiliki aturan udang-undang tentang larangan merangkap jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Tim Divisi Hukum AMHW Pelauw, Abdul Safri Tuakia menjelaskan, Latuconsian dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional selain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum.
Disituasi yang sama, Latuconsia juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tergugat menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.(*)