Tilang Elektronik

Dear Warga Ambon, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Polantas tengah memantau lalu lintas di jalanan Kota Ambon melalui Kamera ETLE

TRIBUNAMBON.COM -- Ambon salah satu wilayah yang telah menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE dalam menindak pelanggaran lalulintas, sejak 31 Oktober 2022.

Tilang elektronik untuk jenis ETLE Statis terpasang 13 titik di Kota Ambon.

Yakni di Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty (Kamera 1), Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah), Jalan  Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).

Serta Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto), Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara), Jalan Rijali ( Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).

Kamera ini akan mengawasi 24 jam tanpa henti pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya menegaskan, kamera ETLE tetap aktif dan menangkap/ foto bukti pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar. 

"Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," tuturnya.

Sementara mengenai denda tilang elektronik lanjutnya, bukan berdasarkan keputusan kepolisian.

Namun berada di tangan kejaksaan dan pengadlan.

Tak memakai sabuk pengaman, untuk minibus harus membayar Rp. 150 ribu. Sementara untuk truk harus membayar Rp. 250.000.

Tidak menggunakan Helm SNI pengemudi maupun yang dibonceng haruys membayar Rp. 100.000.

Pengendara roda dua yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan  harus membayar Rp. 150.000, sementara roda empat harus membayar Rp. 250.000.

Pengendara roda dua yang menggunakan HP saat berkendara harus membayar Rp. 350.000, sementara pengendara roda empat membayar Rp. 500.000.

PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya mengatakan, batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.

Halaman
12

Berita Terkini