Tambang di Negeri Luhu

Masyarakat Tidak Dilibatkan, Pemuda Adat Huamual Tolak Izin Pertambangan di Negeri Luhu-SBB

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maluku: Petisi penolakan tambang di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ).

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Perizinan perusahaan tambang dan pelepasan hak ulayat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) berlangsung tanpa sepengetahuan masyarakat.

Padahal, pengelolaan sumber daya pertambangan mineral dan batubara di suatu hak ulayat mesti melibatkan pertimbangan masyarakat mengenai pengambilan keputusan.

"Kami menolak pelepasan hak ulayat dan perizinan tambang yang diambil Pemerintah secara semena-mena," tegas Pemuda Adat Huamual, M. Ali Suneth kepada TribunAmbon.com, Senin (03/10/2022).

Suneth menerangkan, seakan-akan pemerintah mulai dari level provinsi, kabupaten, hingga tingkat negeri atau desa bersekongkol untuk memuluskan niat tidak sehat itu.

Pasalnya, berulang kali disuarakan agar ditindaklanjuti, bahkan terbaru petisi penolakan digalangkan demi menjaga kekayaan masyarakat adat.

Baca juga: Panggil Dinas Pendidikan, DPRD SBB Soroti SD Negeri Tanah Goyang

"Persekongkolan pemerintah ini harus dilawan. Paling baru, petisi penolakan digelorakan sebagai pemicu spirit perjuangan yang sama," pungkasnya.

Selain itu, ungkap Suneth, ekploitasi dan perampasan tanah adat diduga didalangi Wakil Gubernur, Barnabas Orno dan Plt. Negeri Luhu, Yusran Payapo.

"Kami menduga Wagub Orno terlibat dalam hal ini. Soalnya, Wagub Orno kedapatan mengunjungi Negeri Luhu. DPRD Provinsi maupun Kabupaten diam tak berkutik," ketusnya.

Berita Terkini