Rizieq Shihab Bebas

Galeri Foto: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022: Tetap Jalani Wajib Lapor

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

TRIBUNAMBON.COM - Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Berikut penjelasan resmi dari pihak Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab

MOH. RIZIEQ ALIAS HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB BIN HUSEIN SHIHAB (ALM)

1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022

- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020

- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023

- Habis masa percobaan: 10 Juni 2024

4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Koordinator Humas dan Protokol

Rika Aprianti

Baca juga: Kemenkumham Ungkap Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat Rabu Siang, Ini 2 Jejak Kasusnya

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Baca juga: Rekam Jejak Muhammad Assegaf, Pernah Jadi Kuasa Hukum Rizieq Shihab hingga Tangani Kasus Soeharto

Halaman
1234

Berita Terkini