Ambon Terkini

Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Terapkan Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Bandara Pattimura Ambon mulai Rabu (9/3/2022) menerapkan ketentuan penerbangan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bandara Pattimura Ambon mulai Rabu (9/3/2022) menerapkan ketentuan penerbangan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkap Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

"Iya mulai hari ini kita terapkan sesuai ketentuan," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/3/2022).

Bandara Pattimura Ambon
Bandara Pattimura Ambon (Courtesy/ Angkasa Pura I Pattimura Ambon)

Sementara itu, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 Jam.

Sedangkan, persyaratan perjalanan bagi anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.

Anak di bawah usia itu juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

Namun tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi pelaku Perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

Serta melampirkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dengan aturan baru itu, ia berharap bisa menambah jumlah PPDN yang sempat merosot selama masa pandemi Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved