Hari Pers Nasional

Refleksi HPN 2022, LBH Pers se-Indonesia: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Kerap Terjadi

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pers Nasional (HPN) 2022

Berdasarkan catatan tahunan LBH Pers pada tahun 2021 terjadi setidaknya 55 kasus, di mana terduga pelaku masih didominasi dari institusi kepolisian dengan 10 kasus.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2022, CEO Tribun Network: Jurnalis Hadir untuk Mengabdi kepada Publik

Selain aparat kepolisian, sepanjang periode yang sama, kekerasan terhadap pers juga diduga paling banyak dilakukan pejabat publik, baik kepala daerah (4 kasus), pejabat publik lainnya seperti menteri, legislator, maupun kepala dinas (6), aparatur sipil negara (2), dan bahkan ajudan pejabat publik (3).

Tingginya kasus kekerasan yang justru dilakukan pemangku kepentingan, khususnya di daerah menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.

Hari Pers Nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melakukan pembinaan dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh bagi kepala daerah maupun pejabat publik di daerah.

Kelima, dampak dari UU Cipta Kerja semakin terasa bagi pekerja media.

Dalam beberapa kasus ketenagakerjaan UU Cipta beserta peraturan turunannya mulai diberlakukan kepada pekerja-pekerja di industri media meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan penangguhan kepada UU Tersebut.

Hal yang paling “dimanfaatkan” oleh pengusaha adalah alasan efisiensi dalam melakukan pemutusan hubungan industrial.

Alasan ini sering dijadikan dalih yang tidak “objektif” oleh pengusaha untuk melakukan PHK. Kasus lain adalah gugatan hubungan industrial pekerja Sindo dikalahkan oleh Majelis Hakim PHI pada akhir tahun 2021.

putusan ini disebutkan bahwa karena alasan kedaruratan wabah, sehingga pengusaha boleh melakukan penugasan kerja meskipun perusahaan dianggap tutup operasional, dipindahkan ke badan hukum berbeda dan jobdes yang berbeda.

LBH Pers melihat pola dalih efisiensi dan keadaan darurat dalam melakukan pelanggaran ketenagakerjaan masih mungkin akan menjadi pola pelanggaran di tahun 2022.

Keenam, hapuskan Pasal-Pasal yang Mengkriminalisasi Kebebasan Pers.

Pada tanggal 16 Desember 2021, DPR RI mengatakan telah menerima Surpres Revisi UU ITE namun hingga kini belum ada pembahasan yang lebih serius terhadap Draft Revisi UU ITE yang diusulkan oleh Pemerintah.

Beberapa Pasal yang sering menghambat kegiatan pers adalah Pasal 28 ayat (2), 27 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (2a). Selain pasal-pasal tersebut Pemerintah di dalam draftnya juga mengusulkan penambahan pasal terkait pemidanaan berita bohong.

Pasal ini diadopsi dari UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana ke dalam tambahan pasal di draft revisi UU ITE. Dalam prakteknya pasal ini juga seringkali disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Ketujuh, Kekerasan Seksual di Industri Media

Halaman
1234

Berita Terkini