Hari Pers Nasional

Refleksi HPN 2022, LBH Pers se-Indonesia: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Kerap Terjadi

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pers Nasional (HPN) 2022

TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers se-Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 sebagai momentum refleksi dan evaluasi kondisi pers saat ini.

Peringatan HPN 2022 dengan tajuk "Melindungi Pers Melindungi Demokrasi" itu menghadirkan setidaknya tujuh poin refleksi.

Pertama, LBH Pers se-Indonesia mengakui, kekerasan fisik terhadap jurnalis masih terus terjadi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penyelesaian dan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Banyak faktor proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak ditindak secara tegas.

Yakni, Jurnalisnya enggan untuk berbicara serta melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Keengganan jurnalis melakukan pelaporan salah satunya karena rendahnya kepercayaan jurnalis kepada penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasusnya.

Kemudian, perusahaan pers tempat dimana jurnalis bekerja tidak secara proaktif mendorong penyelesaian kasus kekerasan kepada penegak hukum.

Selain itu, lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak penegak hukum.

Fenomena lain dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah berkelindannya pelanggaran kode etik dibanyak kasus kekerasan terhadap wartawan. Pelanggaran kode etik menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan.

Meskipun secara hukum apapun alasannya kekerasan fisik kepada wartawan tidak diperkenankan, karena tersediannya mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.

Kedua, serangan siber termasuk diantaranya adalah label hoax kepada karya jurnalistik dan doxing masih menjadi ancaman serius bagi pers.

Kasus cap hoax diprediksi akan menjadi pola baru pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Dalam kasus cap hoax pada karya jurnalistik yang terjadi pada media Multatuli Project yang diduga dilakukan oleh akun institusi penegak hukum.

Cap Hoax menjadi sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers karena mekanisme keberatan terhadap pemberitaan terhadap pers seharusnya melalui hak jawab/hak koreksi atau mengadukan kepada Dewan Pers bukan dengan melabeli hoax.

Halaman
1234

Berita Terkini