Buru Hari Ini

Dinas Lingkungan Hidup Dicap Abai Soal Tambang Ilegal Gunung Botak di Pulau Buru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlihat Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Jumat (7/6/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM – Tudingan keras dilayangkan Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Rifandi Makatita kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru menyoal penanganan tambang emas ilegal Gunung Botak. 

Makatita menyebut DLH sangat lamban merespon kondisi di Kawasan Gunung Botak yang kian rusak dampak tambang ilegal.

Diketahui, Gunung Botak telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masif sejak tahun 2011, dengan ribuan tenda penambang menduduki lahan seluas sekitar 250 hektar.

Aktivitas ini mencemari lingkungan secara serius melalui penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Air sungai, sumur, bahkan ternak dan sayuran warga sekitar sempat tercemar parah.

"Dinas Lingkungan belum turun untuk menyelesaikan persoalan tambang di Gunung Botak," ujar Makatita saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (11/8/2025). 

"Yang kami ketahui serta pantau di lapangan, yang turun hanya Polres. Harusnya kemarin Dinas Lingkungan Hidup itu dia turun juga," tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah upaya serius aparat kepolisian menindak aktifitas ilegal tersebut. 

Baca juga: Penyelenggara Tour ke Roma dan Pastor Pendamping Perlu Menyimak Ini

Baca juga: Makin Mahal, Beras Bulog Rp. 800 Ribu per 50 Kg dari Distributor di Masohi Maluku Tengah

Bahkan, Kapolres disebut masih menunggu koordinasi dan dukungan dari DLH untuk mengambil langkah tegas bersama, termasuk opsi penutupan aktivitas tambang liar yang kian tak terkendali.

Desakan publik kian menguat agar instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab. 

Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap ada tindakan kolektif yang nyata, bukan sekadar wacana koordinasi tanpa hasil. 

Sinergi antara aparat penegak hukum dan dinas teknis dianggap sangat penting agar proses penertiban berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkini