d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Tahapan Selanjutnya
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:
1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Inilah Sanksi yang Diberikan Jika Menyatakan Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi
Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS diumumkan mulai 9 Desember 2021.
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?