Pencurian Ternak

Oknum TNI Jadi Tersangka Pencurian Sapi di Maluku Tengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pencurian sapi, Maluku Tengah

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/2 Masohi resmi menetapkan oknum anggota TNI berinisial "M" sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak sapi milik warga di Seram Utara Timur Kobi, Maluku Tengah.

Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor. CPM. Amir Hamzah mengatakan, penetapan "M" sebagai tersangka setelah pihaknya menginterogasi sejumlah saksi.

"Setelah kami periksa memang ada keterlibatan anggota TNI (dalam kasus pencurian sapi) berinisial M. Dan setelah koordinasi dengan Batalion yang bersangkutan resmi ditahan," kata Hamzah di Kantornya, Rabu (10/11/2021).

Penahanan tersangka sudah dilakukan dua hari setelah Detasemen Polisi Militer/II Masohi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka maupun para saksi.

"Kita tahan tersangkanya pada tanggal 4 kemarin," ucap Amir Hamzah.

Tersangka M saat ini dalam tahanan Pom Masohi, sambil menunggu pelimpahan berkas tersangka ke auditur Militer Kodam XVI/Pattimura.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Maluku Stagnan, Pangdam Pattimura; Saya Mau Jawab Apa ke Presiden Nanti

Baca juga: Begini Aturan Rapid Test 24 Jam di Siloam Ambon

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP,"jelasnya.

Saat ini kata Hamzah, pihaknya masih mempersiapkan berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke auditur Militer Kodam XVI/Pattimura akhir bulan ini.

"Nanti setelah pemberkasan semuanya, langsung bawa ke Otmil nanti, itu sudah jadi wewenang Otmil sama pengadilan," jelasnya.

Diberitakan, Kasus berawal saat kecurigaan warga melihat sebuah minibus lalu lalang di kawasan dusun setempat.

Tidak lama setelah itu, warga mendengar bunyi letupan keras seperti tembakan senjata api.

Menjawab penasaran, warga beramai-ramai menuju ke arah tembakan tadi.

Setelah sampai di lokasi, terparkir minibus berwarna silver dengan nomor polisi B 1384 NOK.

Warga yang mengira minibus itu tanpa sopir seketika dibuat kaget saat minibus itu melaju meninggalkan area hutan.

Namun, tidak jauh dari hutan, ban mobil pecah terkena ranjau paku yang sebelumnya ditanam warga.

Dalam kondisi ban pecah, pelaku tetap memaksa kabur dan menyembunyikan minibus di kebun kelapa yang tak jauh dari pelabuhan Wahai, Kecamatan Seram Utara.

Pelaku kemudian tinggalkan mobil dan barang bukti lain seperti belasan butir peluru dan dua potongan tubuh sapi hasil curian.

Minibus jenis Avanza yang digunakan untuk mencuri sapi ternyata milik anggota polisi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Diketahui, ada empat pelaku dalam kasus pencurian ini.

Dua pelaku lainnya belum menyerahkan diri. Sementara, satu pelaku berinisial AAA alias Vijai warga Kota Bula yang statusnya sebagai peminjam mobil rental milik polisi di Seram Bagian Timur (SBT) sudah diamankan di Mapolsek Seram Utara. (*)

Berita Terkini