Penyalahgunaan Narkoba

Berkas Perkara Narkoba Karyawan Swasta di Ambon Masuk Tahap I

Penulis: Ode Alfin Risanto
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba oleh BL (35), Karyawan Swasta di Kota Ambon telah memasuki tahap pertama.

"Iya hari ini kita limpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan Negeri Ambon,"  kata Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa melalui pesang singkat Whatsaap, Senin (27/9/2021).

Jufri mengungkapkan, berkas tersangka penyalahgunaan Narkotika  BL ini tengah diteliti dan dipelajari oleh Kejaksaan.

"Saat ini kita masih menunggu balasannya dari kejaksaan, bila ada yang perlu diperbaiki kita perbaiki," katanya.

Menurutnya, pelimpahan berkas tahap satu ini cukup lama karena proses Asesmen di BNN Maluku yang menjadi kendalanya.

"Anggota ysng melakukan Asesesmen di BNN lagi sibuk, jadi prosesnya juga baru bisa selesai beberapa hari lalu," ujaranya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BL (35).

Karyawan swasta itu, diringkus di depan Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (14/8/2021).

BL ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.(*)

Berita Terkini