Pendemo tak terima hutan adatnya direnggut, kehidupan hewan endemic, seperti Burung Cendrawasih, Kakatua juga terancam karena penggusuran yang dilakukan.
Mereka juga meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera mencabut SK TNI AL yang dikeluarkan pada 22 Januari 1992 agar tanah adat bisa diselamatkan.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan Perda Masyarakat Aru.
Adapun demo mahasiswa Aru ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja. (*)