CPNS 2021

Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Materi TWK, TIU, TKP, Jumlah Soal 110

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Citra Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

TRIBUNAMBON.COM - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dilaksanakan sejak 2 September 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang dilamar.

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 jika Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Ada Fasilitas Rapid Tes Antigen Gratis bagi Peserta SKD CPNS di Maluku

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  Kamis (29/7/2021).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

Halaman
1234

Berita Terkini