CPNS 2021

Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 jika Terkonfirmasi Positif Covid-19

Bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19? Simak ketentuannya.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Protokol kesehatan ketat diberlakukan saat pelaksanaan SKB CPNS lingkup Pemkot Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM - Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diselenggarakan sejak 2 September 2021.

Namun, ada beberapa wilayah yang masih menunggu jadwal SKD CPNS 2021.

Para pelamar CPNS 2021 perlu mempersiapkan beberapa hal, dari dokumen yang dibawa hingga kondisi fisik yang sehat.

Namun, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19?

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Tata Tertib dan Syarat Peserta SKD CPNS 2021, Peserta akan Dianggap Gugur jika Lakukan Kesalahan Ini

Pertama, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Kemudian, Instansi tersebut akan menyampaikannya kepada Kepala BKN.

Instansi terkait akan memberikan surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR kepada Kepala BKN.

Surat keterangan tersebut dari pejabat yang berwenang, bahwa peserta sedang menjalani isolasi.

Kedua, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah menjalani isolasi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi Instansi.

Panitia Seleksi Instansi akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Nantinya, Tim Pelaksana CAT BKN akan membuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19.

Dengan hal itu, peserta akan dijadwalkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.

Lokasinya berada di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved