CPNS 2021
Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 jika Terkonfirmasi Positif Covid-19
Bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19? Simak ketentuannya.
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Peserta juga kemungkinan akan dijadwalkan pada lokasi BKN terdekat.
Keempat, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Baca juga: Pemprov Maluku Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta Seleksi CPNS

Kebijakan Umum Peserta SKD CPNS 2021:
a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
Baca juga: Ada Fasilitas Rapid Tes Antigen Gratis bagi Peserta SKD CPNS di Maluku
e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Tata Tertib dan Protokol Kesehatan Peserta SKD CPNS 2021, Berikut Sanksi jika Peserta Melanggar
(TribunAmbon.com/Citra Agusta PA)