CPNS 2021

Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2021 TWK, TIU, TKP, Ujian Dilaksanakan Mulai 2 September 2021

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Citra Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS - Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain TWK, TIU dan TKP, berikut passing gradenya.

TRIBUNAMBON.COM - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 September 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang dilamar.

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Baca juga: Rundown Pelaksanaan SKD CPNS 2021 per Sesi, Lengkap dengan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru

Baca juga: Syarat Peserta SKD CPNS 2021: Swab PCR atau Rapid Test Antigen dan Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  Kamis (29/7/2021).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

Halaman
1234

Berita Terkini