TRIBUNAMBON.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih menunggu kepastian pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pasalnya, hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu terkait wabah Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia.
Meskipun begitu, pelamar masih dapat mengisi waktu dengan mempersiapkan berkas yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021.
Dua berkas yang wajib dibawa ketika SKD CPNS 2021 adalah Kartu Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian.
Lantas, bagaimana cara mencetak kedua berkas tersebut?
Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade dan Materi SKD CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP
Berikut penjelasannya.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021
Kartu ujian SKD wajib dibawa saat mengikuti ujian, sebagai bukti lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Dalam kartu ujian, tercantum keterangan identitas pelamar, seperti nama hingga jenis kelamin.
Ada pula nomor peserta, lokasi formasi, hingga instansi dan formasi posisi yang dilamar.
Berikut cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2021:
Baca juga: Bagaimana jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Ketentuannya
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini;
2. Klik Login;
3. Tulis NIK dan password;