CPNS 2021

Bagaimana jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Ketentuannya

Bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19? Simak ketentuannya.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
IRNA
Ilustrasi terinfeksi virus corona. 

TRIBUNAMBON.COM - Para peserta CPNS 2021 masih menunggu pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga kini, BKN masih menunggu izin persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai jadwal SKD CPNS 2021.

Pasalnya, saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Sembari menunggu jadwal SKD CPNS 2021, para peserta perlu mempersiapkan berbagai hal, baik berkas yang dibutuhkan maupun kesehatan dan persiapan mental.

Namun, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang ujian?

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK, TKP dan TIU

Pertama, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Kemudian, Instansi tersebut akan menyampaikannya kepada Kepala BKN.

Instansi terkait akan memberikan surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR kepada Kepala BKN.

Surat keterangan tersebut dari pejabat yang berwenang, bahwa peserta sedang menjalani isolasi.

Kedua, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah menjalani isolasi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi Instansi.

Panitia Seleksi Instansi akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Nantinya, Tim Pelaksana CAT BKN akan membuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19.

Dengan hal itu, peserta akan dijadwalkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved