CPNS 2021
Bagaimana jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Ketentuannya
Bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19? Simak ketentuannya.
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Para peserta CPNS 2021 masih menunggu pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga kini, BKN masih menunggu izin persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai jadwal SKD CPNS 2021.
Pasalnya, saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Sembari menunggu jadwal SKD CPNS 2021, para peserta perlu mempersiapkan berbagai hal, baik berkas yang dibutuhkan maupun kesehatan dan persiapan mental.
Namun, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang ujian?
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK, TKP dan TIU
Pertama, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.
Kemudian, Instansi tersebut akan menyampaikannya kepada Kepala BKN.
Instansi terkait akan memberikan surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR kepada Kepala BKN.
Surat keterangan tersebut dari pejabat yang berwenang, bahwa peserta sedang menjalani isolasi.
Kedua, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah menjalani isolasi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi Instansi.
Panitia Seleksi Instansi akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Nantinya, Tim Pelaksana CAT BKN akan membuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19.
Dengan hal itu, peserta akan dijadwalkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketiga, Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.