CPNS 2021

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk TWK, TIU, TKP Beserta Kisi-kisinya

Penulis: Citra PA
Editor: Citra Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS lingkup Pemrov Maluku mengikuti tes SKD.

TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah usai.

Pelamar perlu menunggu hasil jawab sanggah yang diumumkan pada 15 Agustus 2021 mendatang.

Apabila pelamar lolos, maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat tiga jenis materi soal yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah 15 Agustus 2021, Simak Passing Grade SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Lolos

Tes ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.

Jumlah soal yang diujikan pada SKD CPNS 2021 yakni 110 soal.

Lama waktu pengerjaan yaitu 110 menit.

Untuk penyandang disabilitas, lama waktu pengerjaan yakni 130 menit.

Instagram @bkngoidofficial mengunggah kisi-kisi yang diujikan pada setiap materi SKD CPNS 2021.

Berikut penjelasannya:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

Baca juga: Panduan Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Peserta Ujian

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Baca juga: Daftar Nama 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Berikut Panduan ke Tahap Selanjutnya

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Dikutip TribunAmbon dari Tribunnews.com, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga: Seleksi CPNS Maluku Tengah, 171 Peserta Tidak Lulus

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca berita lain terkait CPNS 2021

(TribunAmbon.com/Citra APA) (Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Terkini