CPNS Kota Ambon

Daftar Nama 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Berikut Panduan ke Tahap Selanjutnya

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Citra Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar peserta lolos seleksi administrasi CPNS Kota Ambon

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga
Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita lain terkait CPNS Kota Ambon

Berita Terkini