Daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kota Ambon 2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 4-6 Agustus 2021, Simak Cara Ajukan Sanggah
Masa sanggah bagi peserta yang tak lolos seleksi administrasi
Peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS Kota Ambon 2021 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Adapun masa sanggah untuk peserta TMS CPNS Kota Ambon 2021 yakni 4-6 Agustus 2021.
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.
Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.
Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.