Ambon Hari Ini

Kader HMI Diciduk Polisi, Ternyata karena Posting Ajakan Demo Copot Jokowi dan Gubernur Maluku

Soulissa memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

ISTIMEWA
Kader HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa, Minggu, (25/7/2021) malam.

Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Soulissa memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dalam postingannya itu, dia juga menuliskan: semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami.

Baca juga: Kader HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi, Diduga Langgar UU ITE

Postingan Risman Soulissa di laman facebook miliknya.
Postingan Risman Soulissa di laman facebook miliknya. (Facebook)

Kronologi Penangkapan

Risman ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.

Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.

Bahkan sendal Risman pun tidak sempat dipakainya sehingga tertinggal di TKP penangkapan.

Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Informasi penangkapan tersebut pun sampai di telinga temannya sesama aktivis.

Penangkapannya itupun ramai menjadi perbincangan di sosial media dengan Tagar #PulangkanRisman.

Bersama keluarga Risman, teman-temannya pun menunggu Risman di depan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut salah satu temannya, pemeriksaan telah berlangsung selama hampir 11 jam lamanya.

"Kanda Risman Soulissa diperiksa dari jam 20.00 WIT, sampai jam 06.30 WIT," tkata Hijrah, Senin (26/7/2021) pagi.

Risman telah didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku & Associates.

Sementara itu, Kabid Humas Polda maluku M Roem Ohirat membenarkan penangkapan atas dugaan ujaran kebencian tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved