Virus Corona

Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3, 4: Jam Operasional Warteg, PKL, hingga Restoran

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Editor: Citra Anastasia
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Sekda Buru, M. Ilias Hamid beserta sejumlah Kepala OPD dan Tim Gugus Covid-19, melakukan peninjauan di Pasar Tradisional Namlea, saat diberlakukan PPKM hari pertama, Senin, (12/7/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 3 hingga level 4 selama 8 hari.

Dengan kata lain, PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM Level 4 memiliki nama PPKM Darurat.

PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021 lalu.

Kemudian, PPKM kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan berganti nama menjadi PPKM level 3 hingga 4.

Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, Ada 9 Bantuan

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.

Luhut mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Dengan syarat operasionalnya hingga jam 8 malam, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan yang sejenisnya diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit. Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Sementara itu, untuk rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan ditempat, hanya diperbolehkan melayani take away.

Berikut aturan operasional warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.

Baca juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang, tentang Sekolah hingga Jam Operasional Warung

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka.

PPKM Level 4: Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved