Virus Corona

Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3, 4: Jam Operasional Warteg, PKL, hingga Restoran

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Editor: Citra Anastasia
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Sekda Buru, M. Ilias Hamid beserta sejumlah Kepala OPD dan Tim Gugus Covid-19, melakukan peninjauan di Pasar Tradisional Namlea, saat diberlakukan PPKM hari pertama, Senin, (12/7/2021). 

PPKM Level 3: Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 3 di Ambon, Penjual Rujak Natsepa; Semoga Pendapatan Kami Meningkat

Baca juga: Testing dan Tracing akan Lebih Ditingkatkan selama Perpanjangan PPKM

Aturan untuk restoran di ruang tertutup.

PPKM Level 4: Take away atau delivery only.

PPKM Level 3: Take away atau delivery only.

PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

(Tribunnews.com/Ismoyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved