Virus Corona
Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3, 4: Jam Operasional Warteg, PKL, hingga Restoran
Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.
PPKM Level 3: Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Baca juga: PPKM Level 3 di Ambon, Penjual Rujak Natsepa; Semoga Pendapatan Kami Meningkat
Baca juga: Testing dan Tracing akan Lebih Ditingkatkan selama Perpanjangan PPKM
Aturan untuk restoran di ruang tertutup.
PPKM Level 4: Take away atau delivery only.
PPKM Level 3: Take away atau delivery only.
PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.
PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.
(Tribunnews.com/Ismoyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4"