Virus Corona

Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, Ada 9 Bantuan

Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4. 

Editor: Citra Anastasia
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait PPKM Level 4. yang diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait PPKM Level 4. yang diperpanjang.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4.

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin. 

Terkait perpanjangan ini, Jokowi menyatakan, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial guna membantu masyarakat dari dampak PPKM.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya. 

Baca juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang, tentang Sekolah hingga Jam Operasional Warung

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat. 

Berikut daftarnya: 

1. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan

Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan ini diberikan selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Kartu Sembako PPKM

Selain Kartu Sembako yang sudah berjalan, pemerintah juga memberikan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru.

Sebanyak 5,9 juta KPM baru ini berasal dari usulan pemerintah daerah.

Mereka nantinya akan menerima Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Ambon, Penjual Rujak Natsepa; Semoga Pendapatan Kami Meningkat

3. Bansos tunai Rp 300 ribu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved