Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dengan Mobil Pribadi
Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.
TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada Selasa (20/7/2021), pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, dilansir Tribunnews.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tito pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Dalam Inmendagri tersebut, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Aturan itu tak berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Mikro di Berbagai Wilayah, Kejati Maluku Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021
Baca juga: Pedagang Atribut Hari Kemerdekaan Raup Untung di Tengah Demo Tolak PPKM Ambon
Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), yang termuat dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 selengkapnya
Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4
