Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dengan Mobil Pribadi

Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), yang termuat dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 

Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level situasi pandemi sebuah wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Segera Lakukan Testing dan Tracing Besar-besaran, PPKM Akan Dilonggarkan Setelahnya?

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Bagaimana dengan Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved