Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dengan Mobil Pribadi
Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level situasi pandemi sebuah wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Segera Lakukan Testing dan Tracing Besar-besaran, PPKM Akan Dilonggarkan Setelahnya?
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Bagaimana dengan Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi?.