- Pendidikan S-1 atau Pelatihan Rp 12 juta/tahun, menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Informasi selengkapnya terdapa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Dina Karina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya.