Beasiswa diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga pendidikan Strata 1 (S1).
Dilansir Kemnaker.go.id, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan.
Pembayaran ditargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.
"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama Bapak Ibu Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," kata Anggoro.
Manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," kata Anggoro.
Anggoro Eko Cahyo pun juga memberikan apresiasi Menaker dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.
"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," ujarnya.
Kriteria anak yang menerika beasiswa:
Sementara itu, ada beberapa kriteria anak yang dapat menerima beasiswa, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.
Kriteria anak yang menerika beasiswa:
- Dinyatakan belum bekerja
- Belum menikah
- Usia di bawah usia 23 tahun.
Berikut ini dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi untuk pertama kali: