Pemerintah akan Denda dan Sanksi Perusahaan yang Tak Beri THR ke Pekerja, Wajib Dibayarkan H-7

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan 2021, termasuk ada denda dan sanksi bagi perusahaan tidak bayar THR.

TRIBUNAMBON.COM - Inilah ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan 2021, termasuk ada denda dan sanksi bagi perusahaan tidak bayar THR.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian THR keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

SE Pelaksanaan THR ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR ke Pekerja secara Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca juga: Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama

Sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016, di antaranya

- Teguran tertulis

Halaman
1234

Berita Terkini