TAG
Menaker
-
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian.
Selasa, 27 April 2021
-
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran.
Rabu, 21 April 2021
-
Inilah ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, termasuk ada denda dan sanksi bagi perusahaan tidak bayar THR.
Rabu, 14 April 2021
-
Pada konferensi pers Senin, Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
Senin, 12 April 2021
-
Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka
Rabu, 10 Maret 2021
-
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti, dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah.
Senin, 1 Februari 2021
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved