Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ditahan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan pemalsuan identitas.
WNA atas nama George David itu ditahan sejak Kamis (24/3/2021) dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim.
“Masih ditahan di rutan Mapolresta,” ujar Kasubag Humas, Ipda Izack Leatemia, kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/4/2021) siang.
Sebelumnya, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha mengungkapkan, David ditahan karena menggunakan identitas palsu saat hendak membuat KTP.
"Kami mengamankan satu orang WNA karena menggunakan data palsu untuk membuat KTP," ujar Leo, Sabtu (03/04/2021).
Baca juga: Cegah Penambangan Emas, Tokoh Adat Buru Berlakukan Sasi di Gunung Botak
Baca juga: Masih Diperdebatkan, Ratusan Pedagang Pasar Mardika Disuntik Vaksin AstraZeneca Hari Ini
Dari hasil penyelidikan, WNA tersebut sudah menetap di Maluku selama 6 - 7 tahun, selama berada di Maluku ia menggunakan identitas palsu untuk berbagai keperluan.
"Dia ditahan dan dikenakan pasal pemalsuan data diri," katanya.
Lanjutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kita akan selidiki kemungkinan ada yang membantu dia" tutup Kapolresta. (*)