TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah berinisial DJ (52) tega mencabuli anak kandungnya berinisial J (16) sejak tahun 2019 hingga 6 Maret 2021.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kini pelaku telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, korban saat ini mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial untuk menjalani terapi trauma healing.
"Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma, keluarganya juga didampingi," ujar AKP Andry Suharto Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Diketahui korban telah kembali ke rumahnya dan telah kembali melakukan aktivitas Praktik Kerja Lapangan (PKL).
"Kebetulan sekarang sekolah masih PSBB ya, jadi sekarang ini korban ini kan, karena kelas 2 SMK dia menjalani PKL dari pihak sekolahnya," ucap AKP Andry.
Baca juga: Tanggapan Ashanty dan Krisdayanti soal Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunambon.com dikutip dari Kompas.com:
Awalnya Tinggal Bersama Nenek
Diketahui korban sejak kecil tinggal bersama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta.
"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata AKP Andry saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (12/3/2021).
Cabuli Sejak 2019 Hingga 6 Maret 2021
Perbuatan bejat DJ dilakukan selama sekitar satu tahun.
Aksinya ini dilakukan di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
Ia melancarkan aksinya saat ibu korban bekerja sebagai buruh pabrik.