Fakta Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun, Lakukan Hubungan Setiap Saat Kini Akui Khilaf

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ayah tega cabuli anak kandung selama 1 tahun, beraksi saat istri pelaku sedang bekerja sebagai buruh pabrik. Kini diancam 15 tahun penjara.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ujar AKP Andry di Polres Jakarta Utara, pada Rabu (10/3/2021).

Selama setahun itu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali."

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," terang AKP Andry.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Sumedang

Diancam Akan Menceraikan Ibunya

Pelaku sempat mengancam anaknya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah," tuturnya.

Tak hanya diancam, korban juga dimaki dengan kata-kata kasar.

Menceritakan Kepada Ibu Lalu Melapor

Korban yang sudah tidak sanggup dengan kelakuan ayahnya, kemudian menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.

Lalu, korban bersama dengan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, DJ dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Ritual Mandi Telanjang di Pandeglang, Polisi Amankan 16 Orang, Diduga Lakukan Aliran Sesat

Pelaku Mengaku Khilaf

Saat diinterogasi DJ mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Halaman
123

Berita Terkini