"Makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan," terangnya.
Karena diketahui, Ummi Maktum tidak akan azan setelah terbitnya fajar.
"Berdasarkan ayat atau hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," katanya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan bahwa ada sebagian ulama berpendapat sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang terjadi atau dipraktekkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehatian-hatian masyakarat supaya tidak 'bablas' di dalam melakukan santap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tutur Shidiq.
Sehingga, intinya makan dan minum saat tanda imsak masih diperbolehkan.
Dan menahan makan dan minum itu setelah terbitnya fajar.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)