Ramadhan 2021

Simak Penjelasan Ustaz, Bolehkah Makan dan Minum Ketika Masuk Waktu Imsak?

Penulis: larasati putri wardani
Editor: sinatrya tyas puspita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi waktu sahur

TRIBUNAMBON.COM - Ketika memasuki waktu imsak masih bolehkah kita makan dan minum?

Pertanyaan tersebut acap kali ditanyakan oleh sebagian orang ketika santap sahur belum selesai atau bahkan seseorang yang terlambat bangun untuk sahur.

Sebagian orang ada yang memilih berhenti dan ada yang terus melanjutkan makan dan minum sampai menunggu azan subuh berkumandang.

Baca juga: Simak Penjelasan Ustaz tentang Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Lalu bagaimana hukum makan dan minum ketika waktu imsak telah tiba?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Shidiq M.Ag mengatakan, prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum.

"Mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan waktu masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

"Masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, hal tersebut berdasar dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Shidiq menjelaskan, jika benang putih dan benang hitam merupakan kata kiasan.

"Jelas antara waktu siang dari waktu malam, apa itu, masuknya waktu fajar," tutur Shidiq.

Sehingga, mayoritas ulama berpendapat mulai menahan makan dan minum itu dimulai pada saat munculnya fajar.

Selain itu, dalam hadist lain ditegaskan:

"Makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan," terangnya.

Karena diketahui, Ummi Maktum tidak akan azan setelah terbitnya fajar.

"Berdasarkan ayat atau hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," katanya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan bahwa ada sebagian ulama berpendapat sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang terjadi atau dipraktekkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehatian-hatian masyakarat supaya tidak 'bablas' di dalam melakukan santap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tutur Shidiq.

Sehingga, intinya makan dan minum saat tanda imsak masih diperbolehkan.

Dan menahan makan dan minum itu setelah terbitnya fajar.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)

Berita Terkini