Tak Kapok Dipenjara, Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali dengan Iming-iming Rp 2 ribu

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur - Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali.

"Dak katek bini dan katek anak dio itu," ujar tetangga pelaku.

Selain itu pelaku bekerja sebagai tukang ambil rumput.

AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH Kapolres OKU melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan Kanit PPA ketika di konfirmasi Sabtu (13/2/2021) mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan tersangka.

Serta pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gun anak warna biru dongker dan pink.

Dan satu helai celana shot hitam merah motif bunga, satu helai kaos dalam warna putih, satu helai celana dalam warna hijau muda.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (TribunSumsel.com/ Leni Juwita)

Berita Terkini