TRIBUNAMBON.COM - Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur.
Aksi bejat JM dipergoki warga saat ia melancarkan pencabulan terhadap B (8), pada Kamis (4/3/2021) di rumahnya.
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Iptu Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Dikutip dari Kompas.com, aksi ini terkuak saat satu warga mencurigai JM yang mengajak B untuk masuk ke dalam rumahnya.
Melihat perbuatan JM yang mencurigakan, kemudian warga diam-diam masuk ke dalam rumahnya dan memergoki JM sedang mencabuli korban.
Ayah korban dan warga yang mengetahui langsung menghakimi pelaku.
Namun, polisi segera datang sehingga sempat menyelamatkan pelaku dari amukan massa.
Baca juga: Akui Setia dengan AHY, Demokrat NTT akan Melawan dan Bertarung Sampai Titik Darah Penghabisan
Iming-iming Rp 2.000
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan pelaku, korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu, kemudian dicabuli.
Bahkan, JM juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," terang Iptu Ramon.
Ternyata, kakek 60 tahun ini telah mencabuli korban sebanyak lima kali, sejak Januari 2021.
Iptu Ramon mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan menahannya di Mapolres Tanggamus.
"Kami sangakakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak," terang Iptu Ramon.
Pelaku akan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.