Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia.
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru membantah personil kepolisian melakukan pengawalan terhadap aktifitas tambang liar di Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
"Yang jelas kami tidak membekap aktivitas penambangan ilegal yg ada di Gunung Botak, Kabupaten Buru,” ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada TribunAmbon.com, saat dihubungi via whatsapp, Jumat (5/3/2021) sore.
Lanjutnya, jika kedapatan personil Polres mengamankan aktifitas illegal itu, maka akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila kedapatan, akan diproses,” tegasnya.
Baca juga: Ambil Pulang Anak Mantu, Bupati Buru dan Istri Pisah Jalan
Baca juga: Lesehan Ala Jogja di Pulau Buru Ada Disini
Lanjutnya dijelaskan, personil Polres yang ditugaskan di Gunung Botak bertugas untuk memastikan tidak ada aktifitas penambang liar dan juga untuk mengamankan area tersebut dari tindak kriminal lainnya.
Sebanyak 34 aparat gabungan ditugaskan untuk melakukan pengamanan, terdiri dari 16 personil Brimob Namlea, 9 Anggota Polres Pulau Buru dan 9 Anggota Kodim 1506 Namlea.
Sebelumnya dikabarkan, masih terdapat aktifitas penambangan oleh warga di kawasan itu. Aparat Polres disebut terlibat mengamankan aktfiitas illegal di Gunung Botak.
Penertiban para penambang ilegal di kawasan Gunung Botak sendiri telah dilakukan 2018 lalu.
Dalam penertiban itu, ribuan penambang emas ilegal dari berbagai daerah telah dipaksa keluar untuk meninggalkan kawasan tersebut. (*)