Laporan Wartawan TribunAmbon.com; Ode Dedi Aziz
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pernikahan antara dua legislator Maluku, Gadis Siti Nadia Umasugi (25) dan Muhammad Iqbal R Payapo (27), akhir pekan ini, masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Berapa mahar harta dari mempelai pria?
TribunAmbon.com mencoba mengorek informasi.
Sejak awal Januari lalu, di Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku, dan dua ibu kota kabupaten asal kedua mempelai Piru (Seram Bagian Barat) dan Namlea (Kabupaten Buru), informasi soal mahar harta ini sudah jadi obyek cerita publik.
Rizki Ibi Haryanto (26), salah satu sahabat terdekat Gadis Umasugi, mengkonfirmasikan harta sediaan Iqbal untuk melamar Gadis, mencapai Rp 1 Miliar.
“Ya sekitar segitu Kak, pakai ada Sula (Maluku Utara),“ ujar Rizki di sela-sela gladi resik akad nikah di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (22/2/2021) sore.
Rizki tak menyebut langsung nominal mahar itu.
Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, uang harta dan mahar itu awalnya disepakati sekitar Rp 300 juta.
Angka ini mencuat sebelum tahapan perjodohan pada 31 Desember 2020 lalu.
Namun, belakangan saat acara ‘perjodohan’ di Namlea, kabarnya pihak keluarga mempelai wanita dan pria, menyepakati nomimal harta Rp 1 Miliar.
Sekadar catatan, ukuran Maluku kebanyakan, nominal ini temasuk “rekor”.
Nominal harta ini juga ramai dibicarakan dan dimaklumi.
Pasalnya sepasang mempelai ini bukan orang kebanyakan.
Keduanya adalah anggota DPRD Provinsi Maluku.
Iqbal dan Gadis sama-sama anak kepala daerah.
Iqbal putra Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M Yasin Payapo.
Sedangkan Gadis adalah putri Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi.
Ramli sendiri adalah putra Maluku dengan garis keturunan moyang berasal dari Kebupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Kisah Asmara Iqbal Payapo PDKT ke Gadis Umasugi Saat Acara Bimtek Legislator di Makassar
Sebelum orde Reformasi, Maluku Utara masih masuk dalam satu wilayah administratif provinsi Maluku.
Inilah yang menjelaskan prosesi dan tahapan pernikahan ini menggunakan adat Kepuluan Sula.
Situs resmi Kementerian Pendidikan dan Budaya, menyebut, secara umum,upacara perkawinan adat Sula tak jauh berbeda dengan adat nikahan Muslim di Nusantara.
Yang berbeda hanya penggunaan istilah.
Diawali dengan tahap “Dol salam”. Ini adalag penyampaian salam dan niat bahwa ada yang ingin datang bertamu untuk meminang.
Ini hanya semacam perkenalan awal kedua belah pihak keluarga.
Tahapan hanya sesi mengungkapkan niat, sekaligus menanyakan “status” si mempelai wanita.
Tahap lanjutan diistilahkan Pignoi (lamaran).
Tahapan resmi perkawinan dimulai.
Lalu tahap ketiga mulai menentukan tempat dan waktu. Adat Sula menyebutnya dengan Putus Li.
Tahapan ini biasa melibatkan tetua adat. Mereka yang dianggap bisa menentukan hari dan tanggal “baik”.
Di tahapan Putus Li inilah juga nominal mahar, harta, dan barang bawaan mempelai pria dimusyawarahkan lalu diputuskan.
Adat ini dikenal dengan Wakada/soro (barang barang yang diserahkan pada saat lamaran),
Di momen ini, Putus Li antara pihak keluarga Iqbal Payapo dan Gadis Umasugi, digelar Januari lalu.
Tahapan keempat adalah Ijab Kabul (pernyataan mempelai pria).
Di fase ini, Gadis dipersiapkan untuk disahkan menjadi istri Iqbal.
Ini sudah menggunakan syariat Islam. Acara dipandu imam nikah, saksi dari pihak keluarga pria dan wanita.
Sebelum akad, mempelai wanita masih di kamar pengantin.
Barulah setelah dinyatakan ‘sah” oleh imam penghulu, barulah pihak lelaki bisa menemui istrinya di kamar.
Biasanya dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan domisili mempelai wanita.
Ini sudah menggunakan syariat Islam.
Acara ini dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Di tahapan akad ini biasanya ada beberapa ritual tambahan.
Namanya, Gep Nap (pegang kepala, pasangan resmi menjadi suami istri).
Lalu tahapan Pin Uba (mempelai pria diterima keluarga perempuan), Hoi Kukud (pengenalan pengantin wanita ke keluarga laki laki), Paka Gaya El (pengantin memberi makan kepada sesamanya).
Akad nikah dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Sehari setelahnya, Sabtu (27/2/2021) baru digelar resepsi nikah.
Informasi yang diperoleh baik akad nikah dan resepsi akan menerapkan protokol kesehatan.
Setelah tahapan akad dan respsi pesta nikah, masih ada tahapan lain.
Warga Maluku mengenalnya dengan ”Ambe Pulang Anak Mantu”.
Di tahapan ini, mempelai wanita yang sudah berstatus istri akan dibawa ke rumah keluarga mempelai pria.
Acara ini dijadwalkan awal Maret, di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)
======
EDITOR DISCLAIMER : Karena pertimbangan etik dan atas permintaan pihak keluarga mempelai wanita, editor TribunAmbon.com mengubah judul berita dari Iqbal Payapo Lamar Gadis Umasugi dengan Mahar Harta Rp 1 Miliar Akad Nikah Beradat Sula. Pengubahan judul tidak mengubah subtansi dan isi berita.