Kabar Gembira, Mulai 1 Maret 2021 Beli Rumah hingga Kendaraan Bermotor Bisa dengan DP 0 Persen

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).

TRIBUNAMBON.COM - Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. 

Baca juga: Sudah Dua Tahun, Uang Nasabah Korban Kasus BNI di Ambon Rp. 124 Miliar Belum Dikembalikan

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Terbukti dari Hasil Rekam Medis

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2). 

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5% akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95% untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 - 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan. 

Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%. 

Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%. 

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 - 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95%. 

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Liken Tidak Melarikan Diri

Baca juga: Nekat Menyamar Jadi Dokter, Polisi Ini Menangis di Bangsal Covid-19

Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini. 

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya. 

Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Sebelumnya, BI)resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias DP menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Ketentuan ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ungkap Perry.

Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.

Baca juga: Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

(Kontan.co.id/Bidara Pink, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021 dan Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa DP 0 Persen".

Berita Terkini