“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar Manurung.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari.