TRIBUNAMBON.COM - Bayinya baru genap berusia 40 hari, seorang pria di Lampung ini nekat menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Hal itu dikarenakan dirinya kesal sang istri menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Sebelumnya, ia juga sempat ditegur sang istri karena mencium bayinya sambil merokok.
Sehingga saat sang istri sedang berada di dapur, pria itu pun berusaha mencekik bayinya.
• Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Ibu Korban Curiga Semua Pintu Tertutup, Nenek Intip dari Lubang Jendela
• Calon Pengantin Bunuh Diri Beberapa Hari Jelang Pernikahan, Sempat Pamit Belanja Perlengkapan Nikah
Setelah sempat diselamatkan, keduanya pun kembali terlibat cek cok.
Sang suami lalu meminta sang istri untuk melayaninya.
Namun ajakan itu ditolak dengan alasan sang istri baru selesai masa nifas.
Kalap dengan penolakan dari istrinya itu, ia pun memukul bayinya hingga akhirnya tewas.
Nasib malang itu dialami bayi 40 hari di Way Kanan, Lampung.
• Diduga Depresi, Pasien Positif Covid-19 Bunuh Diri di Rumah Sakit Royal Prima Medan Petisah
• Remaja Dibunuh Teman Lantaran Menolak Minum Miras, Jenazah Ditemukan di Kolong Tempat Tidur
Dilansir dari Kompas.com, Pria berinisial KW (20 tahun) ini nekat membunuh bayinya karena permintaan berhubungan badan dengan sang istri ditolak.
Bayi itu sendiri baru berusia 40 hari.
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.
Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
Kronologi
Peristiwa itu berawal saat KW ditegur oleh istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, dilansir dari Kompas.com.
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan kemudian mendengar suara tangisab bayinya.
Ia pun kemudian menghampiri anaknya, dan melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
• Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Suwandi Menduga Yodi Prabowo Dibunuh karna Motif Asmara
• Kades Bunuh Diri Tulis Pesan: Lebih Baik Berdosa Satu Kali Lagi daripada Setiap Hari Terpaksa Bohong
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar Manurung.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar Manurung.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari.