TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
PKM merupakan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penanganan wabah COVID-19, sebagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan daerah lain.
Terdapat sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon terhadap jam operasional fasilitas umum.
Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon selama PKM, mengutip laman Pemkot Ambon:
- Waktu operasional angkutan umum mulai pukul 05.30-21.00 WIT (maksimal penumpang 6 orang)
- Waktu operasional angkutan laut (speed boat) mulai pukul 05.30-18.00 WIT
- Waktu operasional jasa binatu (laundry) mulai pukul 08-18.00 WIT
- Waktu operasional restoran, rumah makan atau usaha sejenis mulai pukul 07.00-21.00 WIT
- Waktu operasional mal, toko swalayan, mini market, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko khusus, toko/warung kelontong dan pedagang kaki lima mulai pukul 08.00-21.00 WIT.
- Waktu operasional pelayanan keuangan/perbankan mulai pukul 08.00-14.00 WIT
- Waktu operasional pasar rakyat mulai pukul 06.30-16.00 WIT
- Waktu operasional pompa bensin (SPBU) mulai pukul 05.30-21.00 WIT
• Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina
• UPDATE Virus Corona Ambon: Pasien Positif 235 Orang Per 6 Juni 2020, 50 Sembuh, 6 Meninggal
Peraturan tersebut dibuat untuk ditaati setiap penyedia fasilitas umum di wilayah Kota Ambon demi mengurangi jumlah penularan virus corona.
Pihak penyedia layanan tersebut yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat kerja dan/atau tempat usaha, penutupan tempat usaha, pembakuan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha.