Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB diberi tanda "P/L" pada kolom keterangan daftar nama yang tercantum dalam lampiran.
• SKB CPNS Dilaksanakan Mulai 25 Maret 2020, Ini Kisi-kisi Materi dari BKN
• BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Simak Tips dan Persiapan Sebelum Ikuti SKB
Adapun makna dari tanda-tanda yang diberikan pada nama peserta yaitu:
P/L: memenuhi ambang batas menurut Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB
P: memenuhi ambang batas menurut Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019
TL: tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019
TH: tidak Hadir
TMS: gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
P/L (P1TL/18): peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018
P (P1TL/18I): peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018
P/L (P1TL/19I): peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019
Pemkot Ambon menambahkan catatan, peserta tenaga guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan dinyatakan lulus SKD serta masuk dalam peringkat 3 kali formasi dan dinyatakan P/L tetap diwajibkan mengikuti SKB.
Peserta yang tidak hadir/terlambat waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan otomatis dinyatakan tak lolos CPNS Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon juga menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Pemkot Ambon tidak dipungut biaya.
Meski hasil seleksi SKD CPNS 2019 telah diumumkan, pelaksanaan SKB belum ditentukan seiring dengan adanya pandemi COVID-19.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 menunggu pengumuman resmi dari Panselnas dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website Pemkot Ambon.
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS 2020 dan daftar nama peserta yang lolos ke SKB dapat diunduh melalui link berikut ini: