"Karena kami masih terkendala dengan penyediaan box atau wadah khusus untuk menyimpan sampel, jadi masih harus dipastikan dengan pihak maskapai,” pungkas Pontoh.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 11 Kabupaten/Kota di Maluku Disiapkan
Menyusul adanya penambahan orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19) di sejumlah kabupaten / kota di Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang memastikan akan menyiapkan rumah sakit yang siap melayani mereka yang terindikasi.
Pasalnya hingga Sabtu6(20/03/2020), di Maluku tercatat sebanyak 27 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dua Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Karena itu sejumlah Rumah Sakit di 6 kabupaten/kota di Maluku, sudah disiapkan fasilitas ruang isolasi untu berjaga-jaga jika ada status ODP yang dinaikan.
"Saat ini, rumah sakit di Aru sudah terdapat ruang isolasi untuk pengawasan pada saat pasien itu ditetapkan sebagai PDP,’’ Jelasnya.
Sekolah di Pulau Buru Diliburkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Abdurrahim Umasugi akhirnya meliburkan sekolah mulai TK, SD dan SMP hingga 14 hari ke depan terhitung Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 dan Surat Edaran Bupati Buru Nomor : 088/52/2000, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
• Update Corona Maluku: ODP Corona di Pulau Buru Melonjak jadi 10 Orang
"Kepada Satuan Pendidikan jenjang TK,SD,SMP segara menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti kegiatan belajar di rumah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 21 Maret hingga 3 April 2020," kata Umasugi dalam suratnya.
Umasugi minta para guru, satuan pendidikan agar menghimbau kepada orang tua/wali siswa dan siswi untuk menjaga anak-anak pada rumah masing masing serta menjaga kesehatan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Dalam rangka mendukung Upaya Pencegahan COVID-19 untuk tetap melaksanakan aktivitas hanya pada rumah masing-masing dan tidak membiarkan anak-anak keluar rumah demi pencegahan penyebaran dimaksud,"tulis Kadis dalam suratnya.
Kebijakan tersebut berlaku pada tanggal yang ditentukan dan akan diakhiri setelah menunggu cabutnya status Waspada Darurat Bencana Non Alam Wabah Covid-19 dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
(Adjeng Hatalea/Insany)