5. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
6. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti SKD (dianggap gugur),
7. Peserta di dalam ruangan SKD dilarang membawa:
- Buku-buku dan catatan lainnya,
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin
- Makanan dan minuman,
- Senjata api/tajam atau jenisnya
8. Peserta dilarang:
- Menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD berlangsung
- Keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD di Maluku Utara
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019? Pelajari Cara Cetak Kartu Ujian SKD hingga Simulasi Soal
9. Peserta yang telah selesai SKD dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
Setiap peserta diwajibkan mematuhi segala tata tertib tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan jika peserta melanggar peraturan adalah tidak dieprkenankan memasuki ruangan dan/atau dikeluarkan dari ruangan SKD dan dinyatakan gugur.