TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.
Brigpol GFP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepulalan Aru, usai menjelanai pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30) di Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, tersangka nekat menganiaya mantan pacarnya tersebut karena tak mampu menahan emosi.
"Tersangka ini cemburu dengan korban ya, dia lalu emosi dan kemudian merampas handphone korban lalu menganiaya korban," kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
• Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Naik Pitam saat Diusir dari Indekos
Meski sempat mengungkap motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.
Eko menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.
Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru.
Sebelumnya ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo," ujar dia.
• Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi
• Pelaku Aniaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua, Ada Dugaan Alami Gangguan Jiwa
• Istri Lakukan Perlawanan saat Dianiaya Suami yang Mabuk, Tusuk di Leher hingga Tewas
Dikabarkan sebelumnya, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.
GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.
Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.
Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.
“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
• Dianiaya, Inilah Pengakuan Lengkap Ninoy Karundeng: Akan Dipecah Kepala Saya
Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.
Saat itu, pelaku naik pitam dan merampas ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.
Menurut Budi, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.
Budi memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang membuat pelanggaran dan tindakan kejahatan.
“Tidak akan dilindungi, siapapun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Jadi Penyebab Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar" dan"Oknum Polisi di Maluku Aniaya Mantan Pacar Pakai Piring hingga Cutter".